Suara.com - Para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ini memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hendak memberikan dukungan kepada Bharada E yang akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com di lokasi, para pendukung Bharada E atau yang kerap disapa Eliezer Angles itu mayoritas terdiri dari kalangan wanita. Mereka tampak ada yang mengenakan kaos berwarna hitam bertuliskan 'Eliezer Angles'.
Para Eliezer Angles itu dibatasi oleh barikade kepolisian agar tidak mendekat ke area ruang sidang utama. Hanya para awak media saat ini yang boleh mendekat dan memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Mereka tampak berdesak-desakan di belakang barikade polisi. Ketika pengacara Bharada E, Ronny Talapessy melintas, para Eliezer Angles kompak bersorak.
"Hidup Bang Ronny! Semangat Bang Ronny," ujar para Eliezer Angles.
Beberapa dari mereka juga ada yang protes karena tidak diperbolehkan masuk ataupun mendekat ke ruang sidang.
Tak hanya itu, para Eliezer Angles ini juga sudah mangantre untuk masuk PN Jaksel mulai dari area pintu depan. Hingga kini persidangan belum berlangsung.
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Link Nonton Sidang Vonis Bharada E, Hukuman Apa yang Akan Diterima?
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada Majelis Hakim.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.