Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:01 WIB
Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim di kasus pembunuhan Brigadir J alias Sambogate tampak garang saat memberikan vonis terhadap sederet terdakwa. Hal tersebut tercermin dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.

Hakim telah memberi vonis yang cukup berat pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kini giliran Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menyusul untuk menerima vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Akankah Bharada E selamat dari kegarangan hakim yang memberi ultra petita secara bertubi-tubi? Ataukah Bharada E juga turut mendapat 'gilirannya'?

Daftar Ultra Petita ke terdakwa Sambogate: Aktor utama dihukum mati

Ultra Petita terberat diberikan kepada sosok Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J tersebut dihukum jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa menjatuhi Sambo hukuman seumur hidup di penjara.

Mengejutkannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu dengan tegas memvonis mati terhadap Sambo.

Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cukup di situ, Sambo dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putri Candrawathi

Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu

Awalnya, Putri Candrawathi dapat bernafas lega lantaran jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI