Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:01 WIB
Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim di kasus pembunuhan Brigadir J alias Sambogate tampak garang saat memberikan vonis terhadap sederet terdakwa. Hal tersebut tercermin dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.

Hakim telah memberi vonis yang cukup berat pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kini giliran Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menyusul untuk menerima vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Akankah Bharada E selamat dari kegarangan hakim yang memberi ultra petita secara bertubi-tubi? Ataukah Bharada E juga turut mendapat 'gilirannya'?

Daftar Ultra Petita ke terdakwa Sambogate: Aktor utama dihukum mati

Baca Juga: Pesan Mendalam Ibu Bharada E di Detik-detik Vonis : Tuhan Pasti Menolongmu

Ultra Petita terberat diberikan kepada sosok Ferdy Sambo, aktor utama pembunuhan Brigadir J tersebut dihukum jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa menjatuhi Sambo hukuman seumur hidup di penjara.

Mengejutkannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu dengan tegas memvonis mati terhadap Sambo.

Sambo terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cukup di situ, Sambo dalam sidang pembacaan vonis, hakim Wahyu juga menyatakan bahwa Sambo bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putri Candrawathi

Baca Juga: Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun Penjara, Masih Bisa Kembali ke Brimob

Awalnya, Putri Candrawathi dapat bernafas lega lantaran jaksa memberikan tuntutan 8 tahun penjara.

Hakim mengatakan hal lain dan memberikan ultra petita. Hakim Wahyu dan jajarannya memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam itu.

Adapun Putri terbukti secara sah meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Putri diberatkan lantaran dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri juga memberikan pengakuan yang berbelit-belit di persidangan.

Dua kroni Sambo: Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Sopir Sambo, Kuat Maruf dan salah satu ajudannya, Brigadir Ricky Rizal juga turut merasakan kegarangan hakim.

Kuat turut diberikan ultra petita berupa vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa.

Ricky Rizal juga mendapat nasib yang sama yakni 13 tahun penjara.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI