Suara.com - Momen Irjen Teddy Minahasa terekam saat ia naik pitam memarahi saksi dari penyidik Polda Metro Jaya. Eks Kapolda Sumbar itu dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023) atas perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu.
Suara jenderal polisi bintang dua itu keras terdengar penuh perintah saat menayakan soal keterangan hasil uji laboratorium dirinya. Hal itu ia tanyakan kepada saksi yang merupakan anggota dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani.
Teddy Minahasa awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.
“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.
Baca Juga: Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy.
Mendengar pertanyaan jenderal polisi itu, Tri Hamdani hanya menjawab siap. "Siap" ucap Tri.
“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.
“Bagaimana pak?,” ujar Tri balik bertanya.
“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy.
Baca Juga: Saksi Dianggap Gagal Paham, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Kini Merasa di Atas Angin
“Siap, sudah keras bapak,” jawab Tri.
Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.
“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy menanyakan.
"Siap tidak,” kata Tri.
Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang 2 itu digadang-gadang menjadi “dalang” atas penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.