"Terhadap vonis majelis hakim, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ketut pada Selasa (14/2/2023).
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun pada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis usai sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni