Suara.com - Ferdy Sambo divonis mati usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2303) kemarin.
Sementara itu aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jadi sorotan usai Sambo divonis pidana mati. Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo jika belum dieksekusi mati saat KUHP baru berlaku? Simak penjelasan berikut ini.
KUHP Baru
Aturan terkait pidana mati yang disorot tersebut tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati merupakan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Dalam KUHP yang baru ini, ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana eksekusi mati untuk berbuat baik di penjara. Jika selama 10 tahun terpidana mati berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah jadi penjara seumur hidup.
Untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup, ada dua hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau ada harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu pidana mati pun harus memperhatikan tentang peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun jika dalam masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi. Eksekusi mati dapat dilaksanakan jika permohonan grasi ditolak Presiden. Namun bila grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.
Kejagung Masih Pelajari Vonis Sambo cs
Baca Juga: CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?
Sejauh ini Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait vonis mati Sambo cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan itu. Hanya saja jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya maka pihaknya siap untuk menghadapi.