Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu menuai perdebatan di kalangan publik karena Eliezer dianggap sudah membantu membuka kebenaran atas kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum juga dinilai tidak melihat status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Lantas, bagaimana nasib Richard Eliezer dalam sidang vonis hari ini di saat empat terdakwa lain divonis dengan hukuman yang lebih tinggi?
Baca Juga: Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Vonis Hakim Melebihi Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo sebagai otak utama pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut eks Kadiv Propam ini dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berakhir divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Pada sidang vonis yang digelar Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Berikan Hukuman Ringan
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kiriman Amicus Curiae untuk Bharada E
Selain status justice collaborator, ada sosok 'pahlawan' lain yang dinilai dapat menyelamatkan Richard dari nasib harus dibui selama belasan tahun.
Sosok 'pahlawan' tersebut bernama amicus curiae alias sahabat pengadilan.
Amicus Curiae itu dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.
Selain itu, Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 orang akademisi dari berbagai universitas di wilayah Indonesia menyampaikan lima alasan mengapa membela Richard Eliezer.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai amicus curiae merupakan wujud suara masyarakat untuk memberikan pertolongan terhadap seorang yang terjerat ancaman pidana.
Namun, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sangsi jika amicus curae memiliki kehadiran yang signifikan.
"Amicus curiae ini kalau dikatakan signifikan (meringankan Richard), tidak," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023).
Orang Tua Brigadir Yosua Berharap Eliezer Divonis Ringan
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kejujuran Richard Eliezer dalam membuka kasus pembunuhan ini dengan seterang-terangnya.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak berharap supaya tidak ada lagi Eliezer lain yang dimanfaatkan para pejabat.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak juga berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan terhadap Richard Eliezer.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Saya harapkan bahwa majelis hakim yang mulia memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hal ini disebabkan posisi Bharada E berbeda dengan Putri Chandrawathi yang walaupun dituntut delapan tahun, seharusnya diberikan vonis seberat-beratnya.
"Saya minta minimal 20 tahun ternyata terbukti, dia divonis 20 tahun. Demikian juga dengan Ferdy Sambo, dia harus diperberat akhirnya divonis juga jadi hukuman mati," kata Kamaruddin.