Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT Solitech Media Sinergy dan PT Pradita Infra Nusantara

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:37 WIB
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT Solitech Media Sinergy dan PT Pradita Infra Nusantara
Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan pernyataan usai diperiksa di Kejagung terkait korupsi BTS 4G pada Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeladah kantor perusahaan terkait kasus korupsi penyedia Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyebut, penggeledahan dilakukan penyidik di dua kantor perusahaan yang berbeda pada hari ini, Selasa (13/2/2023).

"Hari ini, kita lakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama di kantor PT Solitech Media Sinergy dan kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari Bakti Kominfo," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejagung Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2022).

Penggeladahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti pada kasus dugaan korupsi penyedia Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Angkat Bicara Soal Peluang Johnny G Plate Jadi Tersangka

"Kegiatan (penggeledahan) tersebut kita lakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” sebut Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeladahan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dengan kapasitasnya sebagai saksi. Kuntadi menyebut saat diperiksa, Plate dicecar dengan 51 pertanyaan.

"Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelas Kuntadi.

Selain Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G Plate Siap Dipanggil Kembali Kejaksaan Agung!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI