Suara.com - Seorang anak di bawah umur ditangkap aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bocah berusia 16 tahun ini menghujat orang nomor satu di Indonesia di media sosial hingga viral.
Penangkapan bocah berinisial RT itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo. Ia menyebut anak itu ditangkap pada Selasa (14/2/2023), dan sekarang sudah ditangani Polres Rokan Hulu.
"Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," kata Kombes Teguh saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/2/2023).
Begitu ditangkap, kepolisian mendapati fakta bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur. Alhasil, bocah itu hanya diberi bimbingan dan menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 73,5 persen
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," jelas Teguh.
Polisi sendiri masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan anak di bawah umur itu berani menghujat Presiden Jokowi. Terlebih, sang bocah sempat menggunakan kata-kata kasar dan cacian yang tak pantas dalam videonya.
Tak hanya itu, bocah itu juga dalam video berdurasi 19 detik tersebut, melontarkan kata-kata kasar sambil meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V digusur.
"Woi Jokowi, tolong dulu, di Riau ini gusur PTPN V," ucap RT dalam video tersebut.
Aksi memaki-maki presiden sendiri juga dilakukan bocah tersebut tanpa mengenakan pakaian. Terdengar juga suara pria lain dalam video yang tertawa mendengarkan hinaan tersebut.
Baca Juga: Relawan Jokowi Mania Bakal Umumkan Dukungan Capres 2024 Rabu Besok: Pilih Puan, Prabowo atau Anies?
Sedangkan alasan RT meminta agar Jokowi menggusur PTPN V juga masih tidak diketahui alasannya dan diungkap kepolisian. [ANTARA]