Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Angkat Bicara Soal Peluang Johnny G Plate Jadi Tersangka

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:41 WIB
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Angkat Bicara Soal Peluang Johnny G Plate Jadi Tersangka
Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan pernyataan usai diperiksa di Kejagung terkait korupsi BTS 4G pada Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi angkat bicara soal peluang Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dia menyebut hal tersebut masih terus didalami dan masih terlalu dini untuk menjadikannya sebagai tersangka.

"Ini kan masih terlalu dini. Masih kami dalami," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pada pemeriksaan hari ini terhadap Plate, dengan status saksi, penyidik mencecar dengan 51 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Masih Jadi Saksi, Kejagung Beberkan Alasan Adik Menkominfo Belum Dicekal ke Luar Negeri

Kemudian soal dokumen yang dibawa Plate saat menjalani pemeriksaan, disebut Kuntadi untuk mencocokan dengan file yang sudah mereka miliki.

"Terkait dengan dokumen kebetulan kita juga sudah ada, sehingga lebih pada pencocokan saja dan pendalaman," ujarnya.

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan melalukan penggeladahan di sejumlah tempat.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat buka suara soal kemungkinan adanya pemanggilan Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo. Burhanuddin meminta seluruh pihak untuk menunggu.

Baca Juga: Dicecar 51 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G Plate Siap Dipanggil Kembali Kejaksaan Agung!

"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI