Tidak sampai di situ, Wahyu tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kediri. Wahyu sendiri saat ini termasuk hakim dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Melansir dari situs resmi KPK, Wahyu sempat melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307 atau Rp12 miliar pada bulan Januari 2022.
Sepak terjang Morgan Simanjuntak
Morgan adalah seorang hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia lahir pada tanggal 22 September 1962.
Sosoknya sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.
Selama menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Selain itu, hakim Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak menyetujui Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di tahun 2017, ia pernah menjabat sebagai ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus narkoba yang memiliki 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Melansir dari situs KPK, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.966.809.000 atau Rp3,9 miliar. Ini berdasarkan laporan yang disampaikan pada bulan Februari 2022.
Baca Juga: Artis Lucky Hakim Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Begini Respon Pasangannya
Sepak terjang Alimin Ribut Sujono