Sepak Terjang Trio Hakim yang Kompak Vonis Mati Sambo: Wahyu, Morgan dan Alimin

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:32 WIB
Sepak Terjang Trio Hakim yang Kompak Vonis Mati Sambo: Wahyu, Morgan dan Alimin
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Sedangkan terdakwa terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (14/2/2023) besok.

Adapun majelis hakim lebih dulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Yosua. Lalu dilanjutkan Putri dengan vonis 10 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.

Susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Seperti apakah sepak terjang trio hakim yang kompak vonis mati Ferdy Sambo tersebut? 

Sepak terjang Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.

Pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada 9 Maret 2022 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Pasaribu. 

Wahyu juga sebelumnnya pernah mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kala itu, ia hanya menjabat kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Artis Lucky Hakim Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Begini Respon Pasangannya

Ia juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya lulus dengan gelar Magister Hukum. Begitu lulus, ia mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI