Suara.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan terdakwa terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (14/2/2023) besok.
Adapun majelis hakim lebih dulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Yosua. Lalu dilanjutkan Putri dengan vonis 10 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.
Susunan hakim yang mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawan adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Artis Lucky Hakim Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Begini Respon Pasangannya
Seperti apakah sepak terjang trio hakim yang kompak vonis mati Ferdy Sambo tersebut?
Sepak terjang Wahyu Imam Santoso
Wahyu Imam Santoso menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono.
Pelantikan Wahyu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada 9 Maret 2022 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.
Wahyu juga sebelumnnya pernah mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kala itu, ia hanya menjabat kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Divonis Penjara 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Ingin Brigadir J Dibunuh
Ia juga pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya lulus dengan gelar Magister Hukum. Begitu lulus, ia mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.
Tidak sampai di situ, Wahyu tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kediri. Wahyu sendiri saat ini termasuk hakim dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Melansir dari situs resmi KPK, Wahyu sempat melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307 atau Rp12 miliar pada bulan Januari 2022.
Sepak terjang Morgan Simanjuntak
Morgan adalah seorang hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia lahir pada tanggal 22 September 1962.
Sosoknya sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.
Selama menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK terkait dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.
Selain itu, hakim Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal yang tidak menyetujui Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di tahun 2017, ia pernah menjabat sebagai ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, terdakwa kasus narkoba yang memiliki 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Melansir dari situs KPK, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.966.809.000 atau Rp3,9 miliar. Ini berdasarkan laporan yang disampaikan pada bulan Februari 2022.
Sepak terjang Alimin Ribut Sujono
Alimin adalah seorang hakim golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti rekannya Morgan Simanjuntak. Ia menjadi salah satu anggota hakim yang menangani kasus Sambogate.
Sosoknya juga tercatat menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama.
Tak hanya itu, Alimin juga memberikan izin kepada pasangan beda agama itu untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul saat menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Alimin juga tercatat telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Januari 2022 senilai Rp 1.816.349.985 atau Rp1,8 miliar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa