Suara.com - Kejaksaan Agung sudah beberpa kali memeriksa Gregorius Alex Plate atau GAP terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo tahun 2020 -2022.
Terkait itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan kekinian Gregorius masih berstatus saksi.
"Selanjutnya terkait dengan Gregorius, meskipun yang bersangkutan sudah kita panggil dan diperiksa beberapa kali, namun kapasitasnya memang masih sebagai saksi, dan masih kita dalami," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (14/2/2023)>
Alex Plate diketahui merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johonny G. Plate.
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Meski sudah diperiksa dua kali, Gregorius kekinian belum dicekal berpergian ke luar negeri. Kutadi menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.
"Kita masih memandang belum perlu (dicekal)," katanya.
Kejagung kata Kuntadi, sudah melakukan pemblokiran pada sejumlah rekening bang yang ada kaitannya dengan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Meski dmeikian dia ogah merinci ke media.
"Rekening diblokir ada beberapa. Nanti kita sampaikan," katanya.
Periksa Plate
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ternyata Segini Harta Johnny G Plate
Hari ini Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate. Politikus Nasdem itu diperiksa bersama lima orang saksi lainnya, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Adapun kelima saksi, K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Lima Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.