Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Dicecar 51 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G Plate Siap Dipanggil Kembali Kejaksaan Agung!
Selasa, 14 Februari 2023 | 19:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
10 April 2025 | 11:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI