Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu dilakukan untuk memutuskan kemungkinan nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.
"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).
Supratman mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dari presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja.
Baca Juga: Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses
Karena itu untuk mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.
"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman
Setelah dibentuk panja, Baleg rencananya mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja
"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.
"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," katanya.