Balas Dendam Ayah Ditangkap, Anak Bandar Narkoba di Koja Tusuk Polisi Pakai Samurai

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:41 WIB
Balas Dendam Ayah Ditangkap, Anak Bandar Narkoba di Koja Tusuk Polisi Pakai Samurai
Ilustrasi--Balas Dendam Ayah Ditangkap, Anak Bandar Narkoba di Koja Tusuk Polisi Pakai Samurai (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja berinisial R (16) nekat menusuk anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Utara AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat melakukan penggerebekan kasus narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023) lalu.

Dalih R menusuk AKP Pesta Hasiolan karena kesal ayahnya tertangkap dalam penggerebekan kasus narkoba itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meengatakan jika R menusuk
AKP Pesta Hasiholan dengan menggunakan samurai.

"Saat bertugas ada pelaku menusuk di bagian punggung belakang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Aksinya Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencuri Besi Pagar di Depan RSUD Koja Akhirnya Ditangkap Polisi!

Alasan R nekat melakukan aksi bengisnya lantaran diduga ingin membalas dendam setelah ayanya yang merupakan bandar narkoba tertangkap dalam penggerebekan tersebut.

Meski masih di bawah umur, namun kata Trunoyudo, R telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentunya akan menganut UU secara perlakuan khusus anak berhadapan dengan hukum,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo juga menyampaikan jika kondisi Hasiholan dalam kondisi yang semakin membaik paska menjalani operasi. Meski demikian, Hasiholan masih dalam perawatan intensif di ruang ICU RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kondisi sejauh ini sudah lebih baik dari kondisi awal pasca dioperasi, awal ditangani RSUD saat ini dipindahkan ke ruang ICU khusus yang ada di RS Kramat Jati Polri. Pasca operasi tentunya membutuhkan recovery dan keluarga masih menunggu,” ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: Dua Pemuda Diduga Maling Besi Pagar di Depan RSUD Koja, Polisi Lacak Pelaku

Lantaran aksi nekatnya menusuk polisi, R kini meringkuk di penjara.  Dia dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI