Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditanya 51 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Plate diperiksa dari pukul 9.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berjalan lancar.
"Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," ujar Kuntadi di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi menerangkan Plate yang merupakan politikus Partai Nasdem itu diperiksa Kejagung sebagi saksi untuk menggali terkaki kapasitasnnya sebagai Menkominfo.
Baca Juga: Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung
"Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan yang yang dibawah tanggung jawabnya," kata dia.
"Selain itu kita juga memeriksa dan mendalamai fungsi dan tugas beliau selaku penguna anggaran," katanya menambahkan.
Sebagai Menkominfo kata Kuntadi, Plate seharusnya memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran BTS BAKTI.
Pada pemeriksaan hari ini, Plate diperiksa bersama lima orang saksi lainnya, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Adapun kelima saksi, K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Jadi Tersangka?
Lima Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.