Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:22 WIB
Beda Peran Ricky Rizal vs Kuat Maruf: Satu Divonis 13 Tahun, Satunya Diganjar 15 Tahun
Kolase Ricky Rizal dan Kuat Maruf di persidangan [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj] [(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedua bawahan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan sopir Kuat Maruf telah menerima vonis belasan tahun penjara dari majelis hakim atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keduanya menerima vonis dari majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Kuat divonis 15 tahun penjara usai terbukti secara meyakinkan bersalah karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sedangkan Ricky Rizal mendapat hukuman bui selama 13 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak PH Ferdy Sambo Minta Maaf 1 Kali 24 Jam, Begini Alasannya..

Peran Kuat Maruf: Ikut kondisikan TKP pembunuhan Yosua

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengungkap peran Kuat Maruf yang disebut sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR.

Menurut hakim, Kuat juga berperan dalam memastikan kondisi keamanan di lokasi eksekusi Yosua, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Upaya Kuat tersebut dimulai dengan menutup pintu rumah hingga pintu area balkon demi suara tembakan tidak sampai keluar rumah. Kuat juga mencegah Yosua kabur sehingga Sambo dapat melancarkan aksinya.

"Sampai di Duren Tiga (Kuat Maruf) tanpa dikomando menyampaikan informasi bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih. (Kuat Maruf) juga menutup rumah bagian depan agar suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar. Padahal menutup pintu adalah tugas saksi Kodir," papar Hakim Morgan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bunda Corla Malah Fokus Komentari Wajah Putri Candrawathi

"(Peran Kuat) menutup akses jalan keluar di depan rumah, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. (Kuat) juga naik ke lantai menutup pintu balkon, padahal saat itu matahari masih terang," lanjut hakim Morgan.

Peran Ricky Rizal: Punya keterlibatan sejak di Magelang

Ricky dinilai sebagai pihak yang memiliki banyak keterlibatan dalam kejadian di Rumah Magelang yang menuntun Yosua ke ajalnya.

Ricky disebut mengamankan senjata Yosua saat melihat keributan antara Yosua dengan Maruf. Namun, Ricky tak mengamankan sebilah pisau yang dibawa Kuat.

"Terdakwa (Ricky Rizal) mengamankan senjata korban milik Yosua, tetapi tidak ikut mengamankan pisau Kuat Maruf," lanjut hakim Morgan.

Ricky juga disebut sebagai sosok yang diperintahkan Sambo untuk menembak Yosua. Namun Ricky tak kuat mental sehingga Richard Eliezer alias Bharada E yang akhirnya menembak Yosua.

"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental," pungkas hakim Morgan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI