9 Jam Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tahan Menkominfo Johnny G Plate

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:19 WIB
9 Jam Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tahan Menkominfo Johnny G Plate
9 Jam Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tahan Menkominfo Johnny G Plate. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (14/1/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Setidaknya Plate menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.05 WIB, dan meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB. Terhitung dia diperiksa selama sembilan jam.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, Plate tidak diperiksa sendirian, namun bersama 5 saksi lainnya. Dari kelima saksi, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.

Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta. 

Baca Juga: Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Beberkan Materi Pemeriksaan di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Ketut menyebut pemeriksaan terhadap kelimanya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas pada kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut lewat keterangan, Selasa (14/2/2023).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI