Suara.com - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan protesnya atas vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Erman menilai putusan itu tidak adil.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak menyampaikan kebenaran dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Ya, kalau dilihat itu nggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Erman menilai semestinya Ricky Rizal dihukum lebih rendah dari 13 tahun penjara. Pihaknya menyatakan sudah siap mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Mulai Pidana Mati Hingga 13 Tahun
"Kalau toh dihukum juga, rendah lagi dong. Sudah siap kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita," ungkap Erman.
Erman juga menyebut pihak keluarga Ricky mengaku kecewa atas vonis ini. Dia berharap perkara yang menimpa kliennya bisa sesegera mungkin rampung.
"Pasti kecewa. Mudah-mudahan aja ini merupakan perjalanan akhir dari perkara ini yang melelahkan bagi Ricky," ujar Erman.
Ngaku Tidak Niat Membunuh
Ricky Rizal mengklaim tidak pernah memiliki niat dan kehendak membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ajudan Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Ricky usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky menyampaikan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan majelis hakim tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Ricky.