Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:47 WIB
Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak
cara lapor SPT online 2023 - DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian orang mungkin masih belum paham bagaimana cara lapor SPT online 2023. Saat ini, cara lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.

Layanan ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama Anda masih terhubung dengan jaringan internet. Lantas, bagaimana cara lapor SPT online 2023? Simak penjelasan berikut

Kewajiban Lapor SPT 2023

Perlu diketahui, bahwa SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu, supaya tidak terkena denda. Untuk batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT pribadi adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Cara Lapor SPT Online 2023

Sebelum memasuki cara lapor SPT online 2023, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Setelah semuanya selesai, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Berikut ini adalah cara lapor SPT online 2023 melalui e-filling DJP, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

  • Langkah pertama, silakan masuk ke laman www.pajak.go.id.
  • Kemudian, klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi dan masukkan nomor NPWP atau NIK.
  • Setelah itu, silakan masukkan Password (kata sandi) dan masukkan kode verifikasi. 
  • Klik 'login', lalu klik 'Lapor'. 
  • Setelah itu klik 'buat SPT' dan pilih SPT 1770 SS atau 1770 S. 
  • Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta, sampai dengan utang dan lainnya. 
  • Setelah selesai mengisi, silakan klik 'kirim SPT'. 
  • Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda. 

Itulah cara lapor SPT tahunan yang perlu dipahami. Sebagai tambahan informasi, dalam pelaporan SPT Tahunan ini wajib pajak melaporkan beberapa hal.

Di antaranya adalah pmbayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak. Kemudian, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban milik wajib pajak.

Seperti itulah cara lapor SPT online 2023 yang perlu diketahui oleh setiap karyawan. Meskipun penghasilan anda tidak termasuk kena pajak namun tetap wajib dilaporkan. Jangan lupa!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI