Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hingga saat ini pihak keluarga mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin mengungkapkan hal tersebut saat ditanya mengenai puas atau tidaknya pihak keluarga mengenai putusan vonis yang dibacakan hakim setelah sidang vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berlangsung pada Selasa (14/2/2023).
"Soal puas bagaimana ya? Artinya semua keinginan kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim."
"Artinya, terhadap Ferdy Sambo kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga, saya minta minimal 20 tahun sudah dipenuhi," lanjutnya.
Sedangkan untuk vonis yang disampaikan hakim terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pihaknya memang berharap diperberat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kemudian terhadap Kuat Maruf maupun Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal itu 15, untuk Kuat Maruf 15 dan untuk RR yang ada tadi pertimbangan ada dua hal yang meringankan sudah terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin berharap kepada majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan," ujarnya pada Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard diperingan hukumannya. Menurut Kamaruddin Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.
"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana dia diajarkan untuk tidak melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan."