Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal mengklaim tidak pernah memiliki niat dan kehendak membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ricky usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky menyampaikan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan majelis hakim tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Ricky.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ricky 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonis tersebut lebih ringan dibanding terdakwa Kuat Maruf yang lebih dahulu divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: 'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim Wahyu membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa Ricky. Salah satunya Ricky masih diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Ricky, hakim Wahyu menilai yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. Selain itu Ricky juga dianggap telah mencoreng nama baik Polri.

"Hal yang memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," bebernya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Soroti RUU KUHP, Gak Bisa Langsung Dihukum Mati!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI