Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RKUHP Disahkan

Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.

Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.

Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.

Pasal 100 Ayat (1) KUHP

Aturan dalam Pasal 100 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan terdakwa itu bisa menerima hukuman lebih ringan.

Hal-hal yang dimaksud meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI