Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan kekhawatiran. Hal ini disebabkan oleh adanya Pasal 100 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang bisa membuatnya batal dieksekusi.

Dalam aturan tersebut, terpidana mati bisa diberi keringanan hukuman apabila memenuhi syarat pertimbangan selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Diantaranya, menunjukkan perilaku baik dan berkeinginan memperbaiki diri.

KUHP sendiri memiliki perjalanan yang cukup panjang untuk sampai bisa disahkan. Rancangannya, yakni RKUHP sempat memicu kontroversi hingga terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah.

Demo Tolak RKUHP

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak RKUHP sekaligus revisi KPK, pada Kamis (19/9/19). Demonstrasi itu dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Beberapa kampus yang turut serta adalah UI, ITB, UPI, hingga Universitas Trisakti.

Terkait rancangan KUHP, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkapkan alasan mengapa hal tersebut ditolak. Ia menyebut pasal-pasal di dalamnya tidak jelas, seperti soal korupsi dan demokrasi. Aksi itu pun berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.

Tercatat ada 232 korban luka-luka dari aksi unjuk rasa tersebut. Para korban ini meliputi mahasiswa, aparat keamanan, hingga wartawan. Jalanan di sekitar lokasi juga ditutup karena keadaan yang sangat tidak kondusif.

Para mahasiswa yang menolak RKUHP itu pun akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang KK I, Gedung DPR, Kamis (19/9/2019), ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak.

Salah satunya, permintaan mahasiswa agar DPR tidak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba dalam kurun waktu empat hari setelah pertemuan itu, akan disampaikan Indra Iskandar kepada anggota dewan.

Pembahasan RKUHP sendiri sebelumnya dilakukan oleh Kemenkumham yang diketahui mewakili pemerintah serta Komisi III DPR. Tepatnya pada 14-15 September 2019 lalu di Hotel Fairmont, Jakarta.

RKUHP Disahkan

Selang tiga tahun, tepatnya pada 6 Desember 2022, DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Keputusan ini diperoleh dari rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan pasal-pasal itu sudah direvisi sesuai saran masyarakat.

Menurutnya, RKUHP hanya perlu dikenalkan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada 2019 lalu. Ia juga menambahkan, publik yang masih menolak bisa menempuh jalur hukum karena rancangan itu telah dikaji berkali-kali sebelum resmi disahkan.

Sebelumnya, dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (24/11/2022), RKUHP sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil yang sudah disepakati itu diproses lebih lanjut ke rapat paripurna.

Pasal 100 Ayat (1) KUHP

Aturan dalam Pasal 100 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada tiap terdakwa dengan masa percobaan 10 tahun dan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan terdakwa itu bisa menerima hukuman lebih ringan.

Hal-hal yang dimaksud meliputi, rasa penyesalan dari terdakwa dan ada keinginan untuk memperbaiki diri, perannya dalam tindak pidana, hingga alasan lain yang meringankan vonis. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI