Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:18 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023) siang.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI