'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:13 WIB
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI