Suara.com - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkap materi pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini.
Ketut menyebut politikus Nasdem itu diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketut lewat keterangan, Selasa (14/2/2023).
Pada pemeriksaan hari ini, Plate diperiksa bersama lima orang saksi lainnya, 4 di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Baca Juga: Adik Menkominfo Kembali Diperiksa Kejagung, Besok Giliran Johnny G Plate
Adapun kelima saksi, K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.