Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI), M. Nurfahroji mengutuk keras pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang kini sedang dibahas di DPR RI.
Menurutnya, RUU Kesehatan yang sedang diproses ini akan mereduksi regulasi tentang jaminan sosial yang sudah ada. Ada beberapa pasal yang menurutnya sangat mengkhawatirkan, yaitu terkait BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, yang sebelumnya di bawah naungan presiden akan diubah menjadi di bawah naungan kementerian.
“Ingat, BPJS adalah badan hukum publik. Jika di bawah naungan kementrian, maka sangat berbahaya. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengelola Rp700 triliun,” jelasnya kepada media, Selasa (14/2/2023).
Lahirnya UU BPJS sudah melalui pemikiran dan pengorbanan yang cukup panjang, sehingga menurutnya, jika saat ini RUU kesehatan tidak diproses secara benar, maka akan mencederai perjuangan teman- teman pekerja, khususnya buruh.
Baca Juga: Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
“Saya adalah pelaku sejarah lahirnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam perjuangan itu, kami yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melakukan Longmarch dari Bandung ke Jakarta meminta 1 juta petisi dari masyarakat Indonesia, dan saya juga ditangkap oleh Pengamanan Dalam ( PAMDAL) DPR RI karena membentangkan spanduk “ TURUNKAN SBY ATAU SAHKAN UU BPJS,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Nurfahroji berjanji akan menggerakan semua anggotanya untuk melawan pengesahan RUU kesehatan ini.
“Perjuangan kami dengan seenaknya akan dihapus oleh RUU Kesehatan. Kami SPAI FSPMI akan melakukan konsolidasi dengan semua anggota dan akan melakukan aksi masif di DPR RI dan di setiap daerah untuk melawan RUU Kesehatan,” pungkas Nurfahroji.