Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim

Selasa, 14 Februari 2023 | 15:51 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Dua Hal yang Memberatkan Putusan Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Ada dua hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.

Pertama, majelis hakim menilai kalau Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sedari pemeriksaan hingga persidangan. Sikap Ricky Rizal tersebut dianggap hakim menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Putri Ferdy Sambo Tak Henti Posting Momen Manis di Instagram Walau Sang Ayah Divonis Mati

Sementara hal lain yang memberatkan pertimbangkan hakim ialah perbuatan Ricky Rizal membuat jelek nama Polri.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Giliran Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Hukuman Apa yang Akan Diterima

Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI