BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!

Selasa, 14 Februari 2023 | 15:45 WIB
BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) siang. (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023) siang.

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis Sambo Cs

Sebagai informasi, terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara ini. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Ketiga terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ketiganya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI