Suara.com - Fenomena joki untuk meraih gelar guru besar mencuat di publik dalam beberapa waktu terakhir.
Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tidak jarang praktik perjokian itu melibatkan orang dalam perguruan tinggi.
Hal itu terungkap dalam laporan investigasi salah satu media nasional beberapa waktu lalu, dimana dalam laporan itu disebutkan perjokian tersebut dilakukan dengan sangat terencana.
Bahkan ada perguruan tinggi yang sampai membentuk tim khusus untuk menyiapkan artikel karya ilmiah untuk diterbitkan di sejumlah jurnal Internasional.
Hal yang lebih parah, tim khusus tersebut diisi oleh sejumlah dosen senior yang ingin menjadi guru besar sebagai penulis karya ilmiah, meski tidak berkontribusi secara aktif.
Selain itu, bagi siapapun yang ingin menggunakan jasa perjokian guru besar tersebut, siap-siap merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
Perjokian marak, KASN buka suara
Maraknya fenomena perjokian karya ilmiah untuk meraih gelar guru besar, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut angkat suara.
Ketua KASN Agung Pramusinto menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perjokian akademik.
"Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, apalagi dosen berstatus PNS, dalam perjokian karya ilmiah. Jika terbukti, jelas melanggar prinsip kode etik ASN. Kami akan tindak," kata Agus kepada awak media.