Polemik Perjokian Demi Gelar Guru Besar, Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi Diminta Tanggung Jawab

Selasa, 14 Februari 2023 | 15:43 WIB
Polemik Perjokian Demi Gelar Guru Besar, Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi Diminta Tanggung Jawab
Ilustrasi guru besar (Pixabay/McElspeth)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena joki untuk meraih gelar guru besar mencuat di publik dalam beberapa waktu terakhir.

Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tidak jarang praktik perjokian itu melibatkan orang dalam perguruan tinggi.

Hal itu terungkap dalam laporan investigasi salah satu media nasional beberapa waktu lalu, dimana dalam laporan itu disebutkan perjokian tersebut dilakukan dengan sangat terencana.

Bahkan ada perguruan tinggi yang sampai membentuk tim khusus untuk menyiapkan artikel karya ilmiah untuk diterbitkan di sejumlah jurnal Internasional.

Baca Juga: Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini

Hal yang lebih parah, tim khusus tersebut diisi oleh sejumlah dosen senior yang ingin menjadi guru besar sebagai penulis karya ilmiah, meski tidak berkontribusi secara aktif.

Selain itu, bagi siapapun yang ingin menggunakan jasa perjokian guru besar tersebut, siap-siap merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.

Perjokian marak, KASN buka suara

Maraknya fenomena perjokian karya ilmiah untuk meraih gelar guru besar, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut angkat suara.

Ketua KASN Agung Pramusinto menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perjokian akademik.

Baca Juga: Kemendikbudristek Serahkan ke Unud, Bantuan Hukum bagi Tiga Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi SPI

"Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, apalagi dosen berstatus PNS, dalam perjokian karya ilmiah. Jika terbukti, jelas melanggar prinsip kode etik ASN. Kami akan tindak," kata Agus kepada awak media.

Menurut Agus, tak hanya melanggar kode etik pengajar di sejumlah perguruan tinggi, perjokian akademik juga tergolong sebagai Tindakan yang melanggar nilai dasar,kode etik dan kode perilaku ASN.

Agus juga mengaku kalau KASN mendapatkan informasi kalau sejumlah dosen senior di sejumlah kampus diduga ikut menjadi bagian dari praktik perjokian.

“Praktik tersebut juga diduga melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri,” sambungnya.

Temuan praktik perjokian

Praktik perjokian di perguruan tinggi melibatkan calon guru besar diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi.

Saking terencananya praktik perjokian ini, diduga ada tim percepatan guru besar. Tugas tim tersebut adalah membimbing penulisan artikel ilmiah.

Tak tanggung-tanggung, tim itu mengerjakan banyak hal, seperti melakukan riset, melakukan analisis data sampai membuat manuskrip.

Bahkan, pada salah satu universitas, untuk mendapatkan gelar guru besar, seorang calon guru besar menggunakan jasa sejumlah mahasiswa dan dosen muda terlibat dalam pembuatan sekaligus penerbitan artikel di jurnal internasional.

Perjokian tanda lemahnya pengawasan

Pengamat Pendidikan dari Universitas Lampung (Unila) M. Thoha B. Sampurna Jaya menyebutkan, muculnya fenomena perjokian untuk meraih gelar guru besar terjadi karena lemahnya pengawasan.

Menurut dia, pengawasan dan penyaringan terhadap setiap karya ilmiah yang masuk, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, tapi juga tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

Karena itulah, menurut dia, pengetatan pengawasan terhadap sejumlah karya ilmiah menjadi hal penting yang harus dilakukan untuk mencegah berulangnya praktik perjokian guru besar di perguruan tinggi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI