Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menuntut delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dengan hukuman tiga tahun penjara. Delapan kades itu menjalani sidang atas kasus dugaan suap Rp 840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2023).
Selain menuntut hukuman tiga tahun penjara, JPU juga menuntut delapan kades itu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Delapan terdakwa yang dimaksud ialah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin.
Kemudian, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
Baca Juga: Longsor di Nagan Raya, Enam Alat Berat Dikerahkan Cari Korban yang Tertimbun
Mereka berusaha menyogok dosen UIN pada 2021. Kala itu, FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kemudian, delapan terdakwa itu berusaha menjual jabatan. Mereka menjanjikan belasan pendaftar bisa mengisi jabatan perangkat hingga sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Para terdakwa menawarkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. [ANTARA]