"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 14:58 WIB
"Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu" Geramnya Ferdy Sambo Dengar Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat membuat Ferdy Sambo naik pitam. Saking emosinya, Ferdy Sambo menilai kalau Brigadir J pantas diberikan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak dalam pembacaan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Morgan menerangkan situasi usai Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sempat menanyakan kebenarannya kepada Bharada E yang mengaku tidak tahu menahu soal pelecehan tersebut.

"Pertanyaan yang sama ditanyakan Ferdy Sambo ke saksi Eliezer tentang kejadian di Magelang yang dijawab 'saya tidak tahu pak'," terang Morgan saat membacakan pertimbangan vonis.

Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Lalu, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Bharada E kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Saat bercerita itu, Ferdy Sambo menangis dan mengecam sosok Brigadir J.

"Kemudian Ferdy Sambo menangis dan mengatakan pelecehan dilakukan korban Yosua terhadap Putri Candrawathi telah menghina harkat dan martabatnya untuk itu Ferdy Sambo menyatakan 'memang harus dikasih mati anak itu'," terangnya.

Dalih Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso sempat menyebut alasan pelecehan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi tidak masuk akal. Menurutnya, Putri sama sekali tidak memperlihatkan sebagai sosok korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Viral Lagi Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo Bakal Berubah?

Itu disampaikan hakim Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Awalnya, hakim mengungkapkan bahwa Putri tidak memperlihatkan adanya gangguan pascatrauma yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim Wahyu.

Selain itu, hakim Wahyu juga menyoroti Putri yang masih bisa menemui Yosua setelah mengakui menjadi korban kekerasan seksual. Padahal menurutnya, korban kekerasan seksual itu membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihan.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," ungkapnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," tambahnya.

Adapun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI