Suara.com - Ferdy Sambo kini resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim di sidang pembacaan vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut akan mengakhiri kariernya sebagai Perwira Bhayangkara sekaligus akan mengakhiri hidupnya di depan regu tembak.
Adapun Sambo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ferdy Sambo bukan Jenderal Polisi yang dihukum mati: Ada sosok Soegeng Soetarto
Vonis yang dijatuhkan oleh sang hakim sontak disambut oleh riuh riang seisi ruang sidang. Publik juga mulai menyebut Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dihukum mati.
Tetapi sayangnya, sebutan Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dijatuhi hukuman ditembak oleh regu senapan tidaklah benar. Sebab dahulu kala, ada sosok Soegeng Soetarto yang divonis hukuman mati.
Mengutip beberapa catatan sejarah, Soegeng Soetarto merupakan perwira polisi sejak zaman kolonial hingga zaman Jepang. Ia sempat menjabat Kepala Staf Biro Pusat Intelijen (BPI).
Beda kasus Ferdy Sambo vs Soegeng Soetarto: Isu pribadi vs isu politik
Perbedaan mencolok antara Sambo vs Soegeng terletak di latar belakang kasus yang melatarbelakangi hukuman mati mereka.
Baca Juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine
Sambo divonis hukuman mati usai terbukti membunuh ajudan setianya, Brigadir Yosua. Adapun hingga kini motif pembunuhan tersebut diduga kuat lantaran isu pribadi rumah tangga Sambo dengan mendiang Yosua.