Suara.com - Ferdy Sambo kini resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim di sidang pembacaan vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut akan mengakhiri kariernya sebagai Perwira Bhayangkara sekaligus akan mengakhiri hidupnya di depan regu tembak.
Adapun Sambo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ferdy Sambo bukan Jenderal Polisi yang dihukum mati: Ada sosok Soegeng Soetarto
Baca Juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine
Vonis yang dijatuhkan oleh sang hakim sontak disambut oleh riuh riang seisi ruang sidang. Publik juga mulai menyebut Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dihukum mati.
Tetapi sayangnya, sebutan Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dijatuhi hukuman ditembak oleh regu senapan tidaklah benar. Sebab dahulu kala, ada sosok Soegeng Soetarto yang divonis hukuman mati.
Mengutip beberapa catatan sejarah, Soegeng Soetarto merupakan perwira polisi sejak zaman kolonial hingga zaman Jepang. Ia sempat menjabat Kepala Staf Biro Pusat Intelijen (BPI).
Beda kasus Ferdy Sambo vs Soegeng Soetarto: Isu pribadi vs isu politik
Perbedaan mencolok antara Sambo vs Soegeng terletak di latar belakang kasus yang melatarbelakangi hukuman mati mereka.
Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Sambo divonis hukuman mati usai terbukti membunuh ajudan setianya, Brigadir Yosua. Adapun hingga kini motif pembunuhan tersebut diduga kuat lantaran isu pribadi rumah tangga Sambo dengan mendiang Yosua.
Soegeng di sisi lain dihukum mati lantaran isu politik di masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru.
Soegeng merupakan satu dari pengikut setia Soekarno. Bahkan Soegeng setia menemani Soekarno di waktu dirinya terseret isu G30S.
Berkat kedekatannya dengan Soekarno, dirinya dituding terlibat dalam kegiatan Partai Komunis Indonesia yang kala itu dicap sebagai penyulut peristiwa Gerakan 30 September yang turut menewaskan 9 perwira ABRI. Sontak, Soetarto ditangkap dan diadili pada 1966, tepat setahun setelah peristwia G30S yang terjadi pada 1965 silam.
Soetarto dinilai bersalah terlibat secara tidak langsung dalam G30S yang disebut sebagai upaya kudeta atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Sontak, majelis hakim memberikan vonis mati kepada Soetarto.
Nasib beruntung Soetarto
Soetarto tak jadi dihukum mati. Eks perwira tersebut akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup di pemerintahan Soeharto. Ia divonis bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri Soetarto setia memperjuangkan sang suami yang dinilai menjadi korban 'pembersihan lawan politik' di masa transisi Orde Lama ke Orde Baru. Sontak sang istri memperjuangkan grasi yang akhirnya disetujui oleh Presiden Soeharto.
Akhirnya, Soetarto dapat menghirup udara bebas di tahun 1995 bersama kedua sosok yang dipenjara bersamanya.
Apakah Sambo akan bernasib sama dengan Soetarto dan dapat selamat dari hukuman mati? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Kontributor : Armand Ilham