Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:50 WIB
Link Streaming Live Sidang Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah publik digegerkan dengan putusan pengadilan atas kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda terdakwa berikutnya, atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dan sang Istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, telah menjalani putusan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama limabelas tahun penjara. Hal ini didasarkan pada pelanggaran yang telah dilakukan pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Sementara, untuk Ricky Rizal, menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Persidangan yang Berlarut-Larut

Jika ditelisik ke belakang, persidangan sendiri sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, dan sempat menjadi perhatian nasional.

Selain karena kasus ini terjadi dalam internal POLRI, kejadian ini juga sempat menjadi perbincangan setelah  pelaku penembakan Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan atas kejadian yang terjadi.

Tidak sedikit perdebatan yang muncul dalam persidangan, penyajian barang bungki, konfirmasi, serta keterangan yang diberikan oleh setiap pihak. Hingga akhirnya pada pertengahan Februari 2023 ini masing-masing terdakwa memperoleh putusan pengadilan untuk apa yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Ada Pelindung Lagi Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati?

Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Persidangan sendiri dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB lalu. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, persidangan berjalan dengan cukup lancar.

LINK STREAMING KLIK DI SINI

Sidang ini disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi, dan disiarkan pula pada akun YouTube dari PN Jakarta Selatan dengan nama akun PN JAKARTA SELATAN.

Link streaming live sidang Kuat M’ruf dapat diklik pada . Alternatif link lain klik di sini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI