Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dinilai mencetak sejarah. Publik menilai bahwa Ferdy Sambo adalah Jenderal Polisi pertama dalam sejarah yang dijatuhi vonis mati.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga turut mengamini bahwa Sambo merupakan orang pertama di Indonesia yang dihukum mati dan menyandang pangkat Jenderal Polisi.
"Ini sejarah Indonesia, pertama kalinya jenderal polisi divonis mati karena kasus pembunuhan," bunyi keterangan dari Bambang, Senin (13/2/2023).
Bambang juga menilai bahwa sistem di kepolisian perlu dibenahi lantaran memberikan kesempatan bagi seorang perwira tinggi untuk menyalahgunakan jabatannya.
Baca Juga: Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Terlebih, lanjutnya, kasus Sambo menjadi bukti bagaimana jenderal polisi yang seharusnya menjadi wujud keberhasilan Polri, nyatanya juga bisa berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat, yaitu vonis mati.
Sambo bukan Jenderal Polisi yang dihukum mati
Sayangnya, persepsi publik sekaligus Bambang tidak sepenuhnya benar. Ferdy Sambo ternyata bukan Jenderal Polisi pertama yang dijatuhi hukuman mati di hadapan regu tembak.
Sebelum Sambo, ada sosok bernama Raden Soegeng Soetarto yang juga berpangkat setara dengan Sambo.
Berikut profil Raden Soegeng Soetarto, Jenderal Polisi pertama di Indonesia yang dihukum mati oleh pengadilan.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban, Ia Bisa Mengajukan Banding Asalkan ...
Profil Raden Soegeng Soetarto: Sosok pengikut setia Soekarno
Mengutip historiografi Memoar Hario Kecik yang ditulis oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soehario Padmodiwirio alias Hario Kecik, Soegeng merupakan seorang kelahiran Purwokerto, 11 Juni 1918.
Soegeng merupakan salah satu tokoh dalam gerakan Sosialisme di Indonesia. Ia tergabung dalam Pemuda Sosialis Indonesia sekaligus ketua Partai Buruh Kutoarjo.
Meski menyandang ideologi sosialis, Soegeng merupakan seorang anggota kepolisian.
Moekardi dalam bukunya menuliskan bahwa Soegeng dipilih untuk menjabat sebagai Jenderal Polisi di korps Kepolisian yang baru saja dibentuk bersamaan dengan Revolusi Nasional 1945 di Semarang pasca kemerdekaan.
Soegeng juga sebagai seorang penganut sosialisme dan pemerhati buruh, tentu memilik kedekatan dengan Presiden Soekarno.
Dituduh PKI, diadili, dan dihukum mati
Soegeng setia tunduk kepada Presiden Soekarno meskipun saat itu kuasanya mulai melemah sehubungan dengan insiden G30S atau Gerakan 30 September.
Berkat keterlibatannya dengan Soekarno, Soegeng dituduh sebagai seorang simpatisan PKI dan dinilai terbukti terlibat secara tidak langsung dalam G30S.
Akhirnya, Soegeng divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Istri Soegeng perjuangkan grasi
Lantaran tak terima suaminya jadi korban konflik politik era Orba, istri Soegeng mengajukan grasi ke Presiden Soeharto.
Berkat perjuangan sang istri, Soegeng akhirnya dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Kontributor : Armand Ilham