Suara.com - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan membela kliennya usai disebut tidak sopan selama persidangan oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat," ucap Irwan kepada wartawan seusai sidang vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Itu aneh, ngada-ngada," kata dia.
Menurut Irwan, Kuat sudah berlaku sopan selama persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan pertimbangan tidak sopan tersebut menjadi poin memberatkan hukuman kliennya.
Kuat Tidak Sopan di Sidang
Sebelumnya, Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf hingga divonis 15 tahun penjara. Salah satunya karena mantan dinilai tidak sopan.
Selain dianggap tidak sopan, hal memberatkan lainnya karena Kuat juga dinilai berbelit-belit hingga tidak mengakui kesalahannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Gue Ngeri!
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung Hakim Morgan.