Suara.com - Terpidana Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak sebelum pembacaan vonis.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf kerap mencuri perhatian saat menjalani proses persidangan. Salah satunya ialah ketika dirinya memberikan simbol finger heart ala Korea Selatan sebelum duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Kemudian, Kuat Ma'ruf pernah meminta jaksa untuk melontarkan pertanyaan kepadanya secara perlahan. Ia mengaku otaknya tidak sampai mencerna pertanyaan jaksa.
"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampai, Pak ini," ucap Kuat sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga pernah merasa lebih jujur ketimbang alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Pernyataan Kuat Ma'ruf itu muncul ketika kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer bertanya apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.
Akan tetapi Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat. Bahkan Ronny Talapessy sampai mencecar Kuat Ma'ruf soal pernyataannya yang dianggap berbohong oleh lie detector.
"Saudara saksi pernah diperiksa Lie Detector?" tanya Ronny.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Sang Putri Malah Sibuk 'Rayakan' Valentine
"Katanya berbohong," beber Kuat.
Hasil pemeriksaan lie detector menunjukkan Kuat berbohong ketika dia ditanya soal Sambo ikut menembak Yosua atau tidak.
Meski ketahuan bohong, Kuat justru meragukan alat tersebut dan menyebut pernyataannya yang lebih benar.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," ucap Kuat.
"Jadi yang benar yang mana?" cecar Ronny.
"Ya, benar saya lah itu kan robot," jawab Kuat.
Divonis 15 Tahun
Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia terbukti menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Sama seperti terpidana Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf diminta berdiri saat hakim membacakan vonis. Pandangan Kuat Ma'ruf tertuju kepada arah meja majelis hakim saat mendengarkan vonis.
Tidak ada reaksi apapun yang ditunjukkan oleh Kuat Ma'ruf ketika mendengar dirinya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.