Mereka mempunyai hak untuk terlebih dulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Adapun waktunya dimulai satu hari setelah putusan pengadilan tetap. Jika terpidana bersikap baik, maka hukuman menjadi lebih ringan, yakni seumur hidup.
Namun, hal itu perlu dibekali dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Lalu, jika terpidana justru tidak menunjukkan sikap terpuji selama waktu tersebut, maka ia akan langsung dieksekusi mati.
Penetapan KUHP menjadi sebuah ironi di dunia hukum Indonesia. Sejak awal RUU KUHP mencuat, rakyat langsung turun ke jalan menolak mati-matian pengesahan pasal demi pasal KUHP yang kontroversial. Sayangnya, DPR dan pemerintah tak bergeming, mereka bersikeras mengesahkan aturan tersebut.
Kini KUHP menjadi celah baru bagi Sambo agar bisa lolos dari jeratan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti