Suara.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap supaya semua terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya bisa dijerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Samuel menyatakan pihaknya mengikuti semua keputuan hakim yang naninya akan memberikan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal 340 KUHP tersebut.
Samuel juga menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Yosua.
Baca Juga: Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Ayah mendiang Yosua juga menyampaikan bahwa keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim dengan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Hal itu membuktikan masih adanya keadilan.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Istri Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Apa Beda Keduanya?
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. [ANTARA]