Penjelasan KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:03 WIB
Penjelasan KUHP Baru Terkait Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis Ferdy Sambo ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. 

Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku. Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan. 

Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru. 

Baca Juga: Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut angkat bicara menanggapi perbedaan KUHP ini. Dia mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan ke level percobaan sepuluh tahun apabila belum dieksekusi sampai KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang.

Apabila dalam masa percobaan sepuluh tahun Sambo terbukti berkelakuan baik, hukuman berpeluang akan diturunkan menjadi seumur hidup. 

Vonis hukuman mati bagi Sambo ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menjatuhkan hukuman seumur hidup pada 17 Januari 2023 lalu. Namun, jika tidak sepakat Sambo memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. 

Baca Juga: Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim sendiri memiliki beberapa alasan kuat yang mendasari hukuman mati layak dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa yang telah mencoreng institusi Polri di mata nasional dan internasional. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI