Suara.com - Lahan yang menjadi kampung ilegal warga Indonesia, sebut Menteri Besar Negeri Sembilan Datuk Seri Aminuddin Harun, wajib bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kampung ilegal yang berada di Nilai Spring, Negeri Sembilan yang berisikan WNI belum lama ini digerebek Departemen Imigrasi setempat dipastikan akan menjerat pemiliknya ke meja hijau.
Datuk Seri Aminuddin menegaskan, pemilik tanah tersebut tidak bisa lolos dari hukuman dengan alasan tidak tahu bahwa asetnya dimanfaatkan untuk melawan hukum
"Harus bertanggung jawab dan tidak boleh membiarkan barang atau tanah digunakan oleh pihak lain dengan alasan kami tidak tahu," kata dia, dilansir dari Bernama.
Baca Juga: Media Malaysia: Shin Tae-yong di Posisi Sulit
"Saya meyakini, tanah tersebut memang dikelola dan (pemilik tanah) mengetahui apa yang terjadi. Jadi, saya harap ini tidak terjadi lagi. Pemerintah negara bagian menangani masalah ini dengan serius meskipun yurisdiksinya berada di tingkat yang lebih tinggi,” sambung dia.
Sebelumnya dilaporkan, Petugas Distrik Seremban Mohd Nizam Tajul Arus mengkonfirmasi kampung ilegal yang digerebek JIMNS di Nilai Spring ditempati oleh imigran gelap asal Indonesia. Meski demikian, pemiliknya mungkin tidak sadar lokasi itu dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.