Suara.com - Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023). Rosti mengaku lega mendengar majelis hakim memvonis Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan keputusan hakim, Rosti meyakini kalau Kuat Maruf juga memiliki peran dalam pembunuhan berencana putranya.
"Karena Kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan oleh hakim dia terpenuhi dengan pasal 340 jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan," kata Rosti usai persidangan.
Rosti juga percaya kalau hakim menjadi perpanjangan tangan Tuhan dengan memberikan keadilan terhadap kematian putranya.
Baca Juga: Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding
"Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan," ujarnya.
"Kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukzizat Tuhan," sambungnya.
Sebelumnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca Juga: Tok! Kena Vonis Berat Hakim, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Yosua