Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB
Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf hingga divonis 15 tahun penjara. Salah satunya karena mantan dinilai tidak sopan.

Selain dianggap tidak sopan, hal memberatkan lainnya karena Kuat juga dinilai berbelit-belit hingga tidak mengakui kesalahannya.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Moran.

Atas perimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis Kuat dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

"Mengadali, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Sidang vonis ini dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis. 

Baca Juga: Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI