Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:10 WIB
Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding
Kuat Maruf saat menjalani sidang duplik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas vonis itu, tim penasihan Kuat langsung menyatakan banding.

Hal itu dikatakan pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan usai pembacaan sidang vonis hakim terhadap kliennya. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 8 tahun.

Irwan tetap menyatakan, bahwa Kuat Maruf sejatinya tidak tahu menahu jika Brigadir Yosua akan dibunuh. Sehingga seharusnya Kuat dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan menanggapi putusan hakim.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!

Diketahui, Kuat Maruf divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak Kuat menyebut Kuat sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR.

Baca Juga: Tak Ada Reaksi, Dinginnya Kuat Maruf Saat Divonis 15 Tahun Penjara

"Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," kata Hakim Morgan.

Selepas itu, Kuat berperan mengondisikan lokasi eksekusi Yosua di mantan rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mulai dari menutup pintu rumah hingga pintu area balkon.

Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Yosua kabur.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," jelas Hakim Morgan.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.

Selanjutnya, Kuat juga ikut menarik Yosua dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnnya, Yosua diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Sambo.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban," kata Hakim Morgan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI