Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:50 WIB
Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim
Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sementara istrinya, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI