Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.
Kontributor : Trias Rohmadoni