Suara.com - Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota sidang kasus Ferdy Sambo yang juga turut disorot selain Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak yang tidak tahu siapa Hakim Morgan dan Alimin Ribut hingga sepak terjang mereka dalam dunia hukum yang telah dilalui sampai jadi hakim anggota yang menangani kasus Sambo. Simak rekam jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berikut ini.
Rekam Jejak Morgan Simanjuntak
Hakim Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962 yang berarti kini berusia 60 tahun. Ia memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan background pendidikan S2.
Baca Juga: Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarier di dunia penegakan hukum. Sebelum kini bertugas di PN Jaksel, Morgan ditugaskan ke beberapa wilayah seperti PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Rekam jejak Morgan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Ketika itu ia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M. Rizal alias Hasan yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kilo.
Selain itu, Morgan pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Ia juga tercatat sebagai hakim yang tidak menerima praperadilan yang diajukan RJ Lino yang ketika itu menjabat Dirut PT Pelindo II kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Di tempat tugasnya saat ini di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Dikutip dari website LHKPN, Morgan memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono
Baca Juga: Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 yang berarti kini berusia 55 tahun. Ia diangkat jadi CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.
Kontributor : Trias Rohmadoni