Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Berkat KUHP Baru

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:11 WIB
Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Berkat KUHP Baru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.

Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.

Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.

"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.

"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.

Berbicara mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP anyar, bagaimanakah isinya?

Pasal 100

Baca Juga: Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI