Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:09 WIB
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
Kuat Maruf pamer lovesign saranghaeyo saat menjalani sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar hakim menjatuhi vonis pidana mati.

Pertama, perbuatan pembunuhan berencana ini dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua telah menimbulkan keresahan dan kegadugan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan pembunuhan berencana ini tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo selaku aparat penegak hukum dengan jabatan Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat. Ketujuh, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim Wahyu juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2023).

Baca Juga: Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI